Try us on Wibiya!

Dapatkan dibayar Untuk Mempromosikan Pada Setiap WebSite

Get paid To Promote at any Location

Minggu, 24 Oktober 2010

Kejaksaan Negeri Daik Lingga sedang mempelajari Kasus Dermaga Rejai

DAIK,BN: Kejaksaan Negeri Daik Lingga masih melakukan penelitian terhadap berkas kasus ambruknya dermaga Rejai yang sudah dilimpahkkan kasusnya oleh penyidik Satreskrim Polres Lingga pada Kejaksaan, langkah ini dilakukan menurut Kajari Daik Lingga Joko Sutanto SH MH melalui Kasubsi Intel Dody SH guna untuk melakukan pelengkapan berkas.''Kami masih pelajari kasusnya, jadi apabila ada hal yang kurang kita akan minta penyidik sebelum kasus ini di sidangkan,''terang Dody Senin kemaren.

   Diterangkan Dody, saat ini hampir semua berkasnya sudah di terima, hanya saja saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, oleh sebab itu hingga saat ini kasusnya belum di nyatakan P 21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan, Dody berjanji pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan kasusnya pada pengadilan apabila di rasa sudah cukup, sebab menurut Dody saat ini penelitian ini harus di lakukan agar pada saat persidangan tidak ada yang kurang lagi.''Waktu untuk melakukan penelitian masih lama dan saya rasa waktunya cukup untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau,''terang Dody.

    Seperti di ketahui ambruknya Dermaga Rejai Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga yang terjadi beberapa waktu lalu telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka antara lain Direktur CV Singkep Mandiri Bain, Kadis PU Lingga Iskandar MM, PPTK Dinas PU yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Togi Simanjuntak dan satu orang lagi marih buron,Pembangunan Dermaga Rejai di Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga yang di kerjakan oleh CV Singkep Mandiri dengan nilai kontrak Rp 332.090 dari APBD Kabupaten Lingga akirnya berbuntut panjang, hal ini karena belum sampai usia dermaga yang mengunakan uang rakyat tersebut berusia satu tahun tiba-tiba roboh.

  Robohnya dermaga tersebut diduga dikarenakan ulah dari rekanan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lingga telah melakukan kecurangan hingga merugikan negara kurang lebih Rp 295.586,dalam melakukan penyidikan tim Satreskrim Polres Lingga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Panji Irwan waktu itu meminta bantuan dari tim audit investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Riau.''Dari hasil investigasi diduga adanya korupsi dalam pembangunan dernaga tersebut sehingga bangunan tersebut roboh,''terang AKP Panji yang waktu itu menjabat sebagai Kasat Reskrim.(oni/dly) Sumber: Posmetrobatam.com

0 comments:

Posting Komentar

Paling sering dibaca

Pengikut