Try us on Wibiya!

Dapatkan dibayar Untuk Mempromosikan Pada Setiap WebSite

Get paid To Promote at any Location

Jumat, 24 September 2010

Mendapat SK Bupati Anambas Untuk Mempercepat Pembangunan

Tarempa, Tidak ada hukum  dan peraturan maupun perundangan yang dilanggar dalam penunjukan PLT Kades  desa persiapan Tarempa Selatan dan desa persiapan  Tarempa Timur keduanya berada di kecamatan Siantan kabupaten Kepulauan Anambas,  hal ini ditegaskan bupati kepulauan Anambas Drs Tengku Mokhtarudin Selasa (28/12) dalam acara penyerahan SK penunjukan PLT pejabat kades kedua desa tersebut.   Sutisna ditunjuk  menjadi PLT Kades desa persiapaan Tarempa Selatan dan Safaat ditunjuk menjadi PLT kades desa persiapaan Terempa Timur.

“ Dalam Peraturan pemerintah maupun undang-undang tidak ada hukum maupun peraturan yang melarang penunjukan pejabat PLT kades ini, masih ada celah kebijakan dalam rangka otonomi daerah dan penunjukan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat keputusan Bupati Natuna tahun 2006 yang telah meresmikan kedua desa tersebut sebagai desa persiapan, PLT kades ini dalam pelaksanaannya  bertangungjawab kepada Lurah Tarempa, hanya mekanismenya nanti akan dubuatkan aturan khusus” terang tengku Mokttharudin.

Pelantikan kedua PLT kades desa persiapan ini memang sempat memunculkan pro dan kontra dikalangan masyarakat , pasalnya banyak masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum penunjukan PLT kades desa persiapan ini , pro kontra ini timbul karena meski kedua desa persiapan ini sudah diresmikan bupati Natuna tahun 2006 tetapi hingga 3 tahun berlalu belum kunjung diperdakan oleh DPRD Natuna, hingga terbentuknya pemkab Anambas. Penunjukan ini PLT ini dianggap hanya sebagai tindakan politisir saja.

 Tetapi kekawatiran masyarakat yang kontra ini ditangapi postif oleh Tengku Moktharudin.

“ Kita hanya meneruskan langkah yang sudah pernah diambil semasa pemerintahan Natuna dulu, langkah untuk membentuk desa baru .. bukan pemekaran kelurahan ya… saya tegaskan untuk membentuk desa baru adalah proposal hasil musyawarah masyarakat, kemudian mendapat rekomendasi lurah, pejabaat desa serta kecamataan dan diajukan ke pemerintah kabupaten, baru turun tim verifikasi untuk  ditelaah dan diteiliti, setelah itu direncanakan raperdanya untuk diajukan ke DPRD guna mendapatkan persetujuan Perdanya, langkahnya sudah separo jalan jadi kita hanya menegaskan kembali dengan mengakomodir keinginan dan aspirasi masyarakaat  untuk selanjutnya jika DPRD Anambas terbentuk maka kedua desa ini tidak lagi memulai dari nol, kedua desa ini bisa menjadi prioritas untuk segera ditetapkan perdanya” jelas tengku Moktharudin kepada Batamtoday disela acara .

Tengku menampik tudingan adanya rekyasa dan politisir adalam penujukan  PLT kedua kades desa persiapan ini.

“ Kita melakukan ini melihat azas manfaatnya yakni untuk memperpendek rentang kendali dan mempercepat pelayanan serta pembangunan, semua ini untuk mensejahterakan masyarakat itu yang penting, soal tudingan mencari muka saya rasa itu tak pernah terbersit dalam pikiran saya, biarkan masyarakat yang menilai, nawaitu saya jelas untuk mensejahterakan masyarakat” tegas Tengku.

0 comments:

Posting Komentar

Paling sering dibaca

Pengikut