Try us on Wibiya!

Dapatkan dibayar Untuk Mempromosikan Pada Setiap WebSite

Get paid To Promote at any Location

Sabtu, 25 September 2010

PT Marcopolo yang hadir dalam hearing membantah tuduhan itu

BATAM, IB: Setelah dilaporkan Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PTNI), PT Marcopolo Shipyard, akhirnya dihearing Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (1/9) kemarin. Perusahaan yang berada di Dapur 12, Sagulung, itu dihearing lantaran diduga telah melakukan pengerukan yang merusak terumbu karang laut.

   Dalam hearing yang dipimpin Basri Harun, Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Batam, sesuai laporan PTNI, terungkap bahwa PT PT Marcopolo diduga telah melakukan pengerukan antara Pulau Colek dengan Pulau Kecil, Sagulung. Bahkan PTNI menyebut pengerukan itu telah dilakukan PT Marcopolo sejak pekan pertama dan pekan kedua pada Bulan Juli, lalu.

   Selain Komisi I, PTNI dan perwakilan PT Marcopolo, hearing juga dihadiri oleh pihak Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, Dinas Perhubungan (Dishub), Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam serta Bappedalda Kota Batam.

  Simon, Direktur PT Marcopolo yang hadir dalam hearing membantah tuduhan itu. Simon menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan pengerukan yang bisa merusak biota laut. "Itu hanya pemeliharaan alur kapal saja dan ada analisa Bappedalda terhadap kegiatan yang dilakukan secara berkala tiap tiga bulan," paparnya.

    Mendengar pernyataan tersebut, Said Abdullah Dahlawi, Sekretaris PNTI menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti pengerukan yang dilakukan perusahaan tersebut. Bukti-bukti berupa foto saat dilakukan pengerukan, siap dibeber PTNI kepada pihak-pihak terkait.

    Sementara itu, Syafrizal, Kepala Bidang Penegakan Hukum Bappedalda Kota Batam, tegas mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pengerukan kepada PT Marcopolo. "Akan kita lihat apakah pengerukan atau tidak," katanya.

Hal senada juga dikatakan Suhartini, Kepala Dinas KP2K Kota Batam. Seuai Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, jelas melarang pengerukan terumbu karang. "Memang tidak boleh, kecuali kalau pengerukan untuk kepentingan umum. Kita akan cek," tegas Suhartini.

   Sebagai kesimpulan dalam pertemuan tersebut, Basri Harun, menegaskan Komisi I DPRD Kota Batam akan membentuk tim investigasi bersama terkait dugaan pengerukan yang berakibat rusaknya terumbu karang tersebut. "Tim investigasi akan melibatkan PTNI, pihak perusahaan dan instansi terkait. Kita akan melihat lokasi," tandas Basri Harun.(for)

0 comments:

Posting Komentar

Paling sering dibaca

Pengikut