Try us on Wibiya!

Dapatkan dibayar Untuk Mempromosikan Pada Setiap WebSite

Get paid To Promote at any Location

Sabtu, 25 September 2010

Zakat Mal Harus Disetor ke Badan Amil Zakat

SEKUPANG, IB: Kepala Kantor Kementerian Depertemen Agama Batam (Kakandepag), Zulkifli AK, menghimbau kepada seluruh pengurus Musala, Masjid, instansi-instansi pemerintah, swasta, dan perusahaan, untuk segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal tersebut disampaikan Zulkifli pada sejumlah wartawan, Selasa (31/8) siang di Kantor Kemendepag Batam, Sekupang.

UPZ, kata Zulkifli bukan hanya berguna untuk lebaran kali ini saja. Namun berfungsi sepanjang tahun dalam mengelola zakat di tempat kerja masing-masing.

Terkait zakat fitrah ungkapnya, sesuai dengan Perda Zakat Nomor 3 Tahun 2009, zakat dapat diperdayakan oleh UPZ. Tapi zakat mal wajib disetorkan ke Badan Amil Zakat (BAZ).
"Zakat mal yang telah dikumpulkan UPZ musala dan masjid harus disetorkan ke BAZ Kecamatan. Yang diintansi pemerintah, perusahaan-perusahaan menyetorkan zakat mal yang sudah terkumpul ke BAZ Kota. Ketika menyetorkan tersebut lengkap dengan daftar mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Nantinya setelah terkumpul akan dibagi kepada yang berhak kembali, sesuai dengan daftar yang telah diberikan setiap UPZ. Dari daftar itulah kita dapat melihat orang-orang yang berhak menerima zakat. Sehingga zakat dapat terdistribusi dengan baik oleh lembaga yang sudah dibuat oleh pemerintah," jelasnya.

Dalam penggunaan  zakat mal, kata Zulkifli, menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan badan pertimbangan. "Baru didistribusikan agar tidak timpang tindih dalam pembagiannya di 12 kecamatan yang ada di Batam."
Setelah Idul Fitri, Zulkifli mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi kerja dari UPZ-UPZ yang sudah terbentuk. "Kita akan tinjau musala, masjid, instansi apakah UPZ masing-masing sudah menyetor zakat mal-nya pada BAZ," katanya.(qul)

0 comments:

Posting Komentar

Paling sering dibaca

Pengikut