Try us on Wibiya!

Dapatkan dibayar Untuk Mempromosikan Pada Setiap WebSite

Get paid To Promote at any Location

Kamis, 28 Oktober 2010

Bupati Lingga Terbitkan Perbup HET dan Alokasi Pupuk Bersubsidi

DAIK,IB: Pemerintah Kabupaten Lingga menerbitkan peraturan Bupati Lingga Nomor 3 tahun 2010 tentang alokasi pupuk bersubsidi dan harga eceran tertinggi. untuk alokasi kebutuhan pupuk bersubsi dan HET merupakan dasar administrasi pendistribusian kebutuhan pupuk ke petani di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Lingga, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk untuk masa tanam 2010.Hal ini disampaikan Kabid Pertanian Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian Pemkab Lingga, Sularso Rabu kemaren.

Menurut Sularso untuk tahun 2010, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Lingga sebanyak 593 ton yang terdiri dari jenis urea sebanyak 126 ton, Superphos 160 ton, ZA 75 ton, NPK 158 ton dan pupuk organic sebanyak 74 ton.

Dengan terbitnya Perbup Alokasi dan HET pupuk bersubsidi ini, maka saat ini petani tinggal mengisi RDKK untuk jumlah kebutuhan per kelompok, untuk kemudian diusulkkan ke Dinas Pertanian Provinsi guna penebusan pupuk tersebut dan langkah ini jauh lebih muda.''Dengan adanya peraturan tersebut, maka akan banyak kemudahan yang akan di berikan kepada para kelompok tadi di Kabupaten Lingga ," ujarnya.

Ditambahkan Sularso, alokasi pupuk un-organik yang nanti didistribusikan per Kecamatan, yakni Kecamatan Lingga jenis urea 28 ton, superphos 34 ton, Za 17 ton, NPK 33 ton dan pupuk organic 40 ton.Lingga jenis urea 28 ton, superphos 34 ton, Za 17 ton, NPK 33 ton dan pupuk organic 40 ton. Kecamatan Lingga Utara jenis urea 28 ton, superphos 34 ton, Za 17 ton, NPK 33 ton dan pupuk organic 34 ton.

Sementara kecamatan Singkep dan Singkep Barat masing-masing pupuk jenis urea 28 ton, superphos 34 ton, Za 17 ton, NPK 33 ton dan pupuk organic nihil. Kecamatan Senayang, jumlah kebutuhan relative kecil dengan alokasipupuk jenis urea 14 ton, superphos 24 ton, Za 7 ton, NPK 26 dan pupuk organic nihil.

Menurut Sularso HET pupuk bersubsidi yang akan dibayar petani untuk penebusan pupuk adalah jenis urea dengan harga Rp1.200/kg, ZA Rp.1.050/kg, superphos Rp.1.550/kg, NPK Phonka kadar 15:15:15 Rp.1.750/kg, NPK Pelangi Rp.1.830/kg, NPK Kujang Rp.1586/kg dan pupuk organic dengan harga Rp.500/kg.

Dijelaskan Sularso minimnya jumlah pupuk sehingga jumlah alokasi pupuk kebutukan petani di Kabupaten Lingga tergolong kecil, Sularso mengatakan, rendahnya alokasi pupuk di Lingga dari pemerintah pusat, salah satunya akibat data yang dipakai masih mengacu data lama.''Data yang baru dari masing-masing desa dan kelurahan serta data luasan lahan pertanian dan perkebunan dari kelompok tani, hingga saat ini belum lengkap hal tersebut juga menjadi kendala,''terang Sularso.(oni) by: posmetrobatam.com

0 comments:

Posting Komentar

Paling sering dibaca

Pengikut