Dapatkan dibayar Untuk Mempromosikan Pada Setiap WebSite
Selasa, 07 Juni 2011
PNS Kabupaten Rokan Hulu diberikan Sanksi jika tidak ikut Shalat Berjamaah
Posted by
Unknown
at
21.42
Rokan Hulu - Pemkab Rokan Hulu (Rohul) mewajibkan ke seluruh jajaran PNS untuk melaksanakan shalat berjamaah. Bagi PNS yang melabrak aturan, akan dikenakan sanski pemotongan dana transportasi.
Demikian disampaikan Kepala Humas Pemkab Rohul, Yusmar kepada detikcom, Rabu (08/6/2011). Menurutnya kebijakan pelaksanaan shalat berjamaah ini sudah dimulai sejak Bupati Rohul, Achmad dilantik untuk yang kedua kalinya.
Shalat berjamaah itu diwajibkan saat Zuhur dan Ashar yang berpusat di Masjid Agung Islamic Centre di Kota Pasir Pangaraian Ibu kota Rokan Hulu.
"Ada 26 satuan kerja di lingkup Pemkab Rohul dengan jumlah pegawai sekitar 2.100 orang. Seluruhnya wajib mengikuti aturan yang ada. Sedangkan satu dinas yakni Perhubungan tidak melaksanakan shalat berjamaah di tempat yang sama, karena jarak kantornya sangat jauh. Namun mereka berjamaah di masjid di lingkungan kantor sendiri," kata Yusmas.
Penerapan ini sudah berjalan sejak Mei lalu. Awalnya, para PNS diabsensi dari masing-masing satuan kerja. Namun belakangan diketahui, ada PNS yang tidak salat, namun menitipkan tanda tangan pada rekan-rekannya.
Yusmar menjelaskan, dengan temuan adanya titipan tanda tangan tersebut, kini sejak Juni diberlakukan dengan sistem sidik jari digital. Ada 10 alat sidik jari digital yang kini terpasang di pintu masuk masjid tersebut.
"Kini dengan adanya alat tersebut, sehingga PNS tidak dapat lagi berbohong. Mereka wajib melakukan sidik jari sesaat akan melaksanakan shalat berjamaah Zuhur dan Ashar," kata Yusmar.
Dia menjelaskan, bagi PNS yang tidak melaksanakan shalat berjamaah, maka Pemkab Rohul dengan tegas memberikan sanksi berupa pemotongan dana tunjangan transportasi yang diberikan pada seluruh PNS. Tunjangan transportasi itu bervariasi tergantung golongan dan jabatan.
"Di lingkup Pemkab Rohul, minimal setiap PNS menerima tunjangan transportasi Rp 1 juta rupiah. Tunjangan ini yang akan dipotong bila PNS dalam sebulan 3 kali tidak mengikuti shalat berjamaah. Namun gaji pokok tidak dipotong, mereka tetap menerima gaji pokonya selaku PNS," kata Yusmar.
Penerapan aturan ini, untuk membina mental para PNS dan mewujudkan Rokan Hulu sebagai daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk. Karena itulah, PNS harus dapat mengikuti aturan yang ada.
"Pro dan kontra memang ada dalam masalah ini. Namun kami melihatnya, shalat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Kalaupun ada kritikan yang membangun atas kebjikan ini, akan kami jadikan masukan," kata Yusmar. (cha/mok)
Sumber: Detikcom
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
I Home I Adolescent & Diseases I Tips Blogging I Electronic I Property I SelebRItis & Sexy I Health I Music - Music I Gallery Photo I Games I Radio Blogger I Media Resep I Electronic I These Animals I About Chemistry I Design Tutorial I Batam Night I Correct Section I Maria Ozawa Friendster I Daulay Design
Paling sering dibaca
-
Paru-paru adalah organ dengan fungsi penting: Di sini, oksigen memasuki darah dan aliran darah ke seluruh sel tubuh. Oksigen diperlukan untu...
-
A. DO'A MANDI JUNUB / JANABAT “Nawaitu ghuslal li rof’il hadatsil akbari minal janabati ‘an jami’il badani fardhan lillahi ta’ala.” Sa...
-
BATAM, BISNIS: Memancing ikan adalah salah satu hobi yang cukup menghibur bagi sebagian orang. Tak cuma sebagai hiburan, memancing juga din...
-
Gorontalo, NF: Astaga, dunia sudah gila atau mau kiamat....? Seorang ibu dan anak kandungnya bersetubuh lengket dan tewas dalam keadaan le...
-
Lebih Cepat, Lebih Aman dan Lebih Nyaman Batam, Bisnis; Kapal Ferry Dumai Express kini meluncurkan dua kapal ferry terhebat dikelasnya. &...
0 comments:
Posting Komentar