Try us on Wibiya!

Dapatkan dibayar Untuk Mempromosikan Pada Setiap WebSite

Get paid To Promote at any Location

Selasa, 07 Juni 2011

PNS Kabupaten Rokan Hulu diberikan Sanksi jika tidak ikut Shalat Berjamaah


Rokan Hulu - Pemkab Rokan Hulu (Rohul) mewajibkan ke seluruh jajaran PNS untuk melaksanakan shalat berjamaah. Bagi PNS yang melabrak aturan, akan dikenakan sanski pemotongan dana transportasi.

Demikian disampaikan Kepala Humas Pemkab Rohul, Yusmar kepada detikcom, Rabu (08/6/2011). Menurutnya kebijakan pelaksanaan shalat berjamaah ini sudah dimulai sejak Bupati Rohul, Achmad dilantik untuk yang kedua kalinya.

Shalat berjamaah itu diwajibkan saat Zuhur dan Ashar yang berpusat di Masjid Agung Islamic Centre di Kota Pasir Pangaraian Ibu kota Rokan Hulu.

"Ada 26 satuan kerja di lingkup Pemkab Rohul dengan jumlah pegawai sekitar 2.100 orang. Seluruhnya wajib mengikuti aturan yang ada. Sedangkan satu dinas yakni Perhubungan tidak melaksanakan shalat berjamaah di tempat yang sama, karena jarak kantornya sangat jauh. Namun mereka berjamaah di masjid di lingkungan kantor sendiri," kata Yusmas.

Penerapan ini sudah berjalan sejak Mei lalu. Awalnya, para PNS diabsensi dari masing-masing satuan kerja. Namun belakangan diketahui, ada PNS yang tidak salat, namun menitipkan tanda tangan pada rekan-rekannya.

Yusmar menjelaskan, dengan temuan adanya titipan tanda tangan tersebut, kini sejak Juni diberlakukan dengan sistem sidik jari digital. Ada 10 alat sidik jari digital yang kini terpasang di pintu masuk masjid tersebut.

"Kini dengan adanya alat tersebut, sehingga PNS tidak dapat lagi berbohong. Mereka wajib melakukan sidik jari sesaat akan melaksanakan shalat berjamaah Zuhur dan Ashar," kata Yusmar.

Dia menjelaskan, bagi PNS yang tidak melaksanakan shalat berjamaah, maka Pemkab Rohul dengan tegas memberikan sanksi berupa pemotongan dana tunjangan transportasi yang diberikan pada seluruh PNS. Tunjangan transportasi itu bervariasi tergantung golongan dan jabatan.

"Di lingkup Pemkab Rohul, minimal setiap PNS menerima tunjangan transportasi Rp 1 juta rupiah. Tunjangan ini yang akan dipotong bila PNS dalam sebulan 3 kali tidak mengikuti shalat berjamaah. Namun gaji pokok tidak dipotong, mereka tetap menerima gaji pokonya selaku PNS," kata Yusmar.

Penerapan aturan ini, untuk membina mental para PNS dan mewujudkan Rokan Hulu sebagai daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk. Karena itulah, PNS harus dapat mengikuti aturan yang ada.

"Pro dan kontra memang ada dalam masalah ini. Namun kami melihatnya, shalat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Kalaupun ada kritikan yang membangun atas kebjikan ini, akan kami jadikan masukan," kata Yusmar. (cha/mok)
Sumber: Detikcom

0 comments:

Posting Komentar

Paling sering dibaca

Pengikut