Try us on Wibiya!

Dapatkan dibayar Untuk Mempromosikan Pada Setiap WebSite

Get paid To Promote at any Location

Rabu, 25 Juli 2012

Pengacara Kirim Surat ke Kejangung dan KPK

Tak Terima Klien Tanggung Hukuman Sendiri,
Kuasa Hukum Fadil Kirim Surat ke Kejangung dan KPK


PINANG, Ikapalas: Kuasa hukum, Fadil terpidana korupsi uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP), Setdako Tanjungpinang, Agung Wiradarma dan Nasrul, meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut, sesuai putusan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.
    Karena dalam putusan tersebut, hakim meminta beberapa oknum yang diduga ikut dalam tindak pidana korupsi tersebut diperiksa. Selain itu kuasa hukum juga akan mengirimkan beberapa surat terkait hal tersebut, ke Kejangung, KPK dan Kementrian Dalam Negeri.
     Menurut Agung, dalam putusan sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Fadil, majelis hakim meminta kepada jaksa agar memeriksa tiga rekan Fadil yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut, yaitu atasan Fadil Gatot Winoto, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekdako Tanjungpinang, M Yamin yang menjabat kepala Bendahara, dan M Rasid. "Tidak adil jika hukuman tersebut ditanggung Fadil sendiri," tegasnya.
     Ia juga mengatakan, Fadil telah mengirimkan surat terbuka ke Kepala Pengadilan Tinggi, terkait keikutsertaan ketiga oknum tersebut dalam tindak pidana korupsi. Menindak lanjuti surat Fadil tersebut, selaku kuasa hukum Fadil, Agung dan Nasrul juga akan mengirimkan surat ke Kepala Kejaksaan Agung, KPK dan Mentri Dalam Negeri. "Agar dalam proses hukum tidak dilakukan tebang pilih," paparnya.
     Masih kata Agung, terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dalam hal pasal yang dikenakan, besarnya hukuman, dan kerugian yang harus ditanggung Fadil. "Karena jelas Fadil tidak melakukan hal itu sendiri, akan tetapi secara bersama-sama, jadi tidak adil jika semua kerugian dan hukuman ditanggung Fadil sendiri, dan kami meminta agar ketiga rekan Fadil juga harus diproses sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ungkapnya.
     Sebelumnya, Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Sri Endang SH, dibantu Edi Juanaidi SH dan hakim ad hoc J Gultom, Fadil dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan memvonis Fadil dengan lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Fadil juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,08 miliar atau kurungan enam bulan penjara.  Hukuman tersebut lebih berat dari tiga tahun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.(hnr)

Istri Dibakar Suami

PINANG, Ikapalas: Dewi (26) warga Dompak, Tanjungpinang, yang beberapa waktu lalu dibakar Syamsuhan alias Johan (31) suaminya sendiri, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, Jumat (1/6) sekitar pukul 23.45 WIB, di RS Angkatan Laut, Tanjungpinang.
     Menurut Lexy SH, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Syamsuhan, Dewi telah meninggal pada hari Jumat (1/6) lalu, di rumah sakit. "Dan saat ini korban sudah dibawa pulang dan dimakamkan oleh keluarganya di Dompak," katanya.
     Terkait sidang yang hingga saat ini masih berlangsung, Lexy mengatakan, bahwa kematian Dewi tidak bisa mengubah pasal yang dikenakan terhadap Johan, akan tetapi, ia masih mengurus surat keterangan kematian Dewi, yang nantinya akan diserahkan ke Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan. "Pasal memang tidak bisa dirubah, akan tetapi kemungkinan majelis hakim akan mempertimbangkan kematian korban, dan menambahkan hukuman pada terdakwa," paparnya.
     Ia juga mengatakan sebelum korban meninggal dunia, pihak kejaksaan sudah mendatangi korban dan meminta keterangan dari saksi korban, sebagai kesaksian di pengadilan, mengingat korban tidak bisa menghadiri sidang karena kondisinya. "Korban masih sempat memeberikan semua keterangannya, beberapa hari sebelum korban meniggal," ujarnya. 
     Sebelumnya,  saat itu tepat tanggal 14 Februari 2012, awalnya ia bertanya pada istrinya tentang cincin yang ia belikan dari hasil kerjanya di Moro, pada tahun 2009 dengan harga sekitar Rp 1,25 juta. Karena saat itu Johan melihat sudah beberapa hari istrinya tidak mengenakan cincin tersebut.
    Dewi pun mengaku cincin tersebut digadai dengan harga Rp 900 ribu, dan Rp 400 ribu sebagai modal dagang, istrinya di Dompak, yang kebetulan waktu itu ada acara pembukaan Turnamen Bola Se-Tanjungpinang, sedangkan sisanya dipinjamkan ke mertua Johan.
    Hingga akhirnya terjadilah perang mulut antara suami istri yang sudah menikah 5 tahun tersebut. Karena emosi Johan sudah memuncak, dan ia sudah kehilangan akal sehatnya, tanpa pikir panjang lagi ia berlari ke dapur, mengambil minyak tanah, dan menyiramkan minyak tanah tersebut ke tubuh istrinya, kemudian ia mengambil korek api dan membakar istrinya.
    Saat itu, Dewi sempat berteriak, dan terdengar oleh ibunya, yang tinggal di sebelah rumah korban. Kemudian ibu korban langsung mendobrak pintu rumah yang dalam keadaan terkunci tersebut. Melihat hal itu ibu korban langsung mengambil air dengan ember, dan memadamkan api itu dengan air. Setelah api padam, Johan lari ke rumah RW setempat minta tolong dicarikan mobil untuk mengantarkan istrinya ke RSUD.(hnr)

Jelang Bulan Ramadan Angka Penipuan Naik, Masyarakat Diharapkan Waspada

PINANG, Ikapalas: Menjelang datangnya bulan Ramadan, beberapa oknum mencoba mencari uang dengan menghalalkan berbagai cara, salah satunya melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara menjanjikan sebuah hadiah cukup besar. Beberapa warga Tanjungpinang sudah menjadi korban aksi penipuan tersebut.
     Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Andy Rahmansyah pada wartawan kemarin, sudah ada beberapa warga yang mengadukan aksi penipuan melalui hape ke pihak kepolisian. "Memang mereka tidak membuat laporan polisi, akan tetapi mereka mengadukan hal tersebut," ungkapnya.
     Modus aksi penipuan tersebut, dengan cara pelaku menelpon ke hape korban, dan mengatakan bahwa korban mendapatkan hadiah dari sebuah undian. "Dan kebanyakan pelaku mengatakan hadiah tersebut dari undian salah satu provider telepon selulerm" katanya.
     Terkadang para pelaku mengatakan bahwa korban mendapat hadiah puluhan juta, atau mendapatkan hadiah mobil dan barang lainnya. Saat korban melayani telepon dari pelaku, pelaku menanyakan pada korban, apakah ia memiliki nomor rekening atau tidak, ketika korban mengaku memiliki nomor rekening, maka pelaku juga menanyakan apakah korban memiliki ATM atau tidak.
     Ketika korban mengaku memiliki ATM, maka pelaku meminta kepada korban untuk pergi ke mesin ATM, dengan alasan, agar korban mengecek apakah uang hadiah sudah ditransfer atau belum. Biasanya korban langsung menuju ke mesin ATM, dan saat itulah pelaku menuntun korban mengoperasikan kartu ATM tersebut. "Biasanya mereka mengikuti petunjuk, termasuk menekan beberapa angka, padahal angka-angka yang diminta oleh pelaku, merupakan jumlah transfer dari rekening korban ke rekening pelaku, ketika selesai korban baru sadar ia telah memindahkan uangnya ke rekening lainnya," jelasnya.
     Modus lainnya dengan hadiah barang, jika hadiah berupa barang mewah, seperti mobil atau sepeda motor, maka, pelaku akan meminta kepada korban mentransferkan sejumlah uang ke sebuah nomor rekening. "Dengan alasan uang tersebut merupakan uang pajak hadiah yang harus dibayarkan korban sebelum korban menerima hadiah tersebut, dan modus ini yang sering berhasil," terangnya.
     Untuk mengantisipasi usaha penipuan yang dilakukan melalui hape, Andy menghimbau kepada seluruh warga dan masyarakat Tanjungpinang, untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah yang ditawarkan. "Sebaiknya warga mengecek kebenerannya dahulu, ke penyelanggara undian tersebut, karena saat ini sudah banyak yang menjadi korban penipuan dengan modus seperti itu, dan meskipun sudah banyak himbauan di berbagai media, tapi tetap saja ada yang menjadi korban, saya harap masyarakat lebih waspada dan hati-hati," himbaunya.(hnr)

Pamit Test UMPTN, Gadis Dibawa Kabur Cowok

PINANG, Ikapalas: Fitria Ariani, diduga dibawa kabur seorang pria yang ia kenal melalui jejaring sosial Face Book, Minggu (8/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia kabur dari rumahnya di Batu 6 Tanjungpinang, tanpa pamit. Cowok tersebut sudah sekitar satu tahun dikenal korban.
     Menurut Rani Adelia, kakak kandung korban, kejadian tersebut diketahui orangtuanya, ketika orangtua korban hendak berkunjung ke Tanjungpinang. "Adek saya dulu sekolah di Tanjungpinang, di SMA 1, dan lulus tahun ini, dia tinggal sendiri di rumah di Batu 6," katanya.
    Tapi ketika orangtua korban sampai di rumah tersebut, korban sudah tidak ada lagi di rumah tersebut, dan ketika ditelepon, nomor hapenya sudah tidak aktif lagi. Hingga akhirnya orangtua korban pun menelpon beberapa keluarganya di Tanjungpinang tapi hasilnya nihil, mereka juga bertanya pada para tetangga, dan tetangga memang melihat korban pergi dengan seorang cowok. "Orang itu cowok, tapi wajah dan dandananya memang mirip perempuan," ujarnya.
    Orangtua korban pun segera mencari informasi ke beberapa teman sekolah korban, dan mendapatkan informasi bahwa korban sudah mengenal pria tersebut satu tahun lalu. "Sejak naik ke kelas tiga, mereka sudah berkenalan, dan kata teman-temannya kenal melalui face book, awalnya mereka mengira bahwa orang itu adalah cewek karena memang dandannya seperti cewek, tubuhnya gemuk, jadi tidak kelihatan kalau dia itu cowok, dan dia sering jemput sekolah adek saya, semua teman sekolah adek saya juga kenal sama cowok itu," tuturnya.
     Teman-teman korban pun tidak pernah menaruh curiga terhadap pria tersebut, karena mereka bergaul secara wajar, dan tidak ada tanda keanehan di diri korban. Hingga terjadilah peristiwa tersebut, dan mereka baru sadar jika korban sudah diperdaya.
    Akhirnya teman-teman korban pun menunjukan tempat kos pria tersebut. Informasi yang diperoleh, pria itu asli Jakarta, dan nge-kos di Tanjungpinang. "Tapi kami tidak tahu, apakah cowok itu kerja, kuliah atau masih sekolah," paparnya.
     Ketika orangtua korban sampai di kos pria tersebut, Senin (9/7) pagi, para tetangga kos pria tersebut mengatakan bahwa pria itu dan korban sudah pergi pagi-pagi sekali. "Sore kemarin, Minggu (8/7) mereka masih terlihat di kos, tapi sekarang mereka sudah pergi," katanya.
    Akhirnya orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan polisi sudah bergerak ke Bandara dan pelabuhan untuk berjaga, siapa tahu korban dan pria itu kabur melalui Bandara dan Pelabuhan. Ia menambahkan, sebenarnya korban sudah pulang ke Batam setelah lulus sekolah, dan mendaftar di Poltek Batam, akan tetapi beberapa minggu lalu, korban pamit pergi ke Tanjungpinang lagi, untuk mendaftar UMPTN. "Katanya setelah UMPTN ada acara sama teman-temannya, setelah itu tidak balik lagi ke Batam, sekarang kami susah melacaknya, karena nomor hape dan akun face book mereka sudah tidak aktif lagi," imbuhnya.(hnr)

Paling sering dibaca

Pengikut