Tak Terima Klien Tanggung Hukuman Sendiri,
Kuasa Hukum Fadil Kirim Surat ke Kejangung dan KPK
PINANG, Ikapalas: Kuasa hukum, Fadil terpidana korupsi uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP), Setdako Tanjungpinang, Agung Wiradarma dan Nasrul, meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut, sesuai putusan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.
Karena dalam putusan tersebut, hakim meminta beberapa oknum yang diduga ikut dalam tindak pidana korupsi tersebut diperiksa. Selain itu kuasa hukum juga akan mengirimkan beberapa surat terkait hal tersebut, ke Kejangung, KPK dan Kementrian Dalam Negeri.
Menurut Agung, dalam putusan sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Fadil, majelis hakim meminta kepada jaksa agar memeriksa tiga rekan Fadil yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut, yaitu atasan Fadil Gatot Winoto, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekdako Tanjungpinang, M Yamin yang menjabat kepala Bendahara, dan M Rasid. "Tidak adil jika hukuman tersebut ditanggung Fadil sendiri," tegasnya.
Ia juga mengatakan, Fadil telah mengirimkan surat terbuka ke Kepala Pengadilan Tinggi, terkait keikutsertaan ketiga oknum tersebut dalam tindak pidana korupsi. Menindak lanjuti surat Fadil tersebut, selaku kuasa hukum Fadil, Agung dan Nasrul juga akan mengirimkan surat ke Kepala Kejaksaan Agung, KPK dan Mentri Dalam Negeri. "Agar dalam proses hukum tidak dilakukan tebang pilih," paparnya.
Masih kata Agung, terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dalam hal pasal yang dikenakan, besarnya hukuman, dan kerugian yang harus ditanggung Fadil. "Karena jelas Fadil tidak melakukan hal itu sendiri, akan tetapi secara bersama-sama, jadi tidak adil jika semua kerugian dan hukuman ditanggung Fadil sendiri, dan kami meminta agar ketiga rekan Fadil juga harus diproses sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ungkapnya.
Sebelumnya, Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Sri Endang SH, dibantu Edi Juanaidi SH dan hakim ad hoc J Gultom, Fadil dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan memvonis Fadil dengan lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Fadil juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,08 miliar atau kurungan enam bulan penjara. Hukuman tersebut lebih berat dari tiga tahun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.(hnr)
Kuasa Hukum Fadil Kirim Surat ke Kejangung dan KPK
PINANG, Ikapalas: Kuasa hukum, Fadil terpidana korupsi uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP), Setdako Tanjungpinang, Agung Wiradarma dan Nasrul, meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut, sesuai putusan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.
Karena dalam putusan tersebut, hakim meminta beberapa oknum yang diduga ikut dalam tindak pidana korupsi tersebut diperiksa. Selain itu kuasa hukum juga akan mengirimkan beberapa surat terkait hal tersebut, ke Kejangung, KPK dan Kementrian Dalam Negeri.
Menurut Agung, dalam putusan sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Fadil, majelis hakim meminta kepada jaksa agar memeriksa tiga rekan Fadil yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut, yaitu atasan Fadil Gatot Winoto, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekdako Tanjungpinang, M Yamin yang menjabat kepala Bendahara, dan M Rasid. "Tidak adil jika hukuman tersebut ditanggung Fadil sendiri," tegasnya.
Ia juga mengatakan, Fadil telah mengirimkan surat terbuka ke Kepala Pengadilan Tinggi, terkait keikutsertaan ketiga oknum tersebut dalam tindak pidana korupsi. Menindak lanjuti surat Fadil tersebut, selaku kuasa hukum Fadil, Agung dan Nasrul juga akan mengirimkan surat ke Kepala Kejaksaan Agung, KPK dan Mentri Dalam Negeri. "Agar dalam proses hukum tidak dilakukan tebang pilih," paparnya.
Masih kata Agung, terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dalam hal pasal yang dikenakan, besarnya hukuman, dan kerugian yang harus ditanggung Fadil. "Karena jelas Fadil tidak melakukan hal itu sendiri, akan tetapi secara bersama-sama, jadi tidak adil jika semua kerugian dan hukuman ditanggung Fadil sendiri, dan kami meminta agar ketiga rekan Fadil juga harus diproses sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ungkapnya.
Sebelumnya, Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Sri Endang SH, dibantu Edi Juanaidi SH dan hakim ad hoc J Gultom, Fadil dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan memvonis Fadil dengan lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Fadil juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,08 miliar atau kurungan enam bulan penjara. Hukuman tersebut lebih berat dari tiga tahun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.(hnr)